Penerimaan Mahasiswa Baru

Raih Mimpimu dengan
Beasiswa KIP Kuliah.

Universitas Muhammadiyah Tegal membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siswa/i berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Tentang KIP Kuliah

Mengenal lebih dekat program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa berprestasi.

Bebas UKT/SPP

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Biaya Hidup

Mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa untuk mendukung kelancaran perkuliahan.

Fokus Berprestasi

Program ini memberikan jaminan pendanaan pendidikan, sehingga mahasiswa dapat fokus belajar, berorganisasi, dan meraih prestasi terbaik.

Persyaratan Pendaftaran

Pastikan Anda memenuhi kriteria berikut sebelum mendaftar program KIP Kuliah.

Siswa SMA/SMK/MA Sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) di Universitas Muhammadiyah Tegal pada program studi yang terakreditasi.

Timeline Seleksi KIP

Catat tanggal-tanggal penting berikut agar Anda tidak melewatkan tahapan seleksi.

Tahap 1

Pendaftaran Akun KIP-K

Februari - Oktober 2026

Pembuatan akun di portal resmi KIP Kuliah Kemdikbudristek.

Tahap 2

Pendaftaran SPMB Kampus

Sesuai Gelombang

Melakukan pendaftaran seleksi mahasiswa baru melalui link SPMB Universitas Muhammadiyah Tegal.

Tahap 3

Seleksi & Wawancara

Menyesuaikan

Tahapan seleksi berkas administrasi dan tes wawancara oleh tim beasiswa Universitas.

Tahap 4

Pengumuman Penerima

Diumumkan Menyusul

Pengumuman penetapan penerima KIP Kuliah Universitas Muhammadiyah Tegal.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar pendaftaran KIP Kuliah.

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp 800.000 s.d. Rp 1.400.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2026 dapat dilihat pada laman berikut :

https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.

Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.

Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PPAPT Kemdiktisaintek melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PPAPT Kemdiktisaintek (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PPAPT Kemdiktisaintek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikdasmen
  2. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  3. siswa tersebut bukan lulusan 2024, 2025 atau 2026

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikdasmen (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah)

Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan)
  2. pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi domisili asal mahasiswa.

PPAPT Kemdiktisaintek menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud. Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.

Bagi siswa lulusan tahun 2020 dan 2021 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan

Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.

Untuk peserta KIP Kuliah 2025 yang tidak lolos seleksi/KIP Kuliah dan yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2026, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2025).

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4, atau
  3. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jika Anda memiliki kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut terkait pembatalan, silakan hubungi pusat bantuan / helpdesk resmi KIP Kuliah.